Cinta Renjana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNRwWqFGObI8_HvCKMCi1132Ok93ec_wGhErOKA9K1O2_m-9pPbq2TW2vCw5SLVwoGlxV-0wY_nZTg-moEV6h2D20PzQpe_sSFHuuluApSPuURJl3mLLOji-LTYbz2q2FWzL1OI7oXfbkV/s1600/pengadilan.jpg

Padahal palunya terbuat dari kayu, beratnyapun tidak seberapa. Tapi ... bagi tersangka dan terpidana beratnya ngaazubilah abot banget.
Bisa menentukan nasib seseorang saat palu itu dikethokan 3 kali dipersidangan.

Kalau lihat judul posting kali ini pastilah mengajak para pembaca diujung tulisan akan ketawa. Ya... seharusnya demikian, tapi tergantung juga dari seseorang menanggapinya, tentu.

Kejadiannya memang sudah lama sekali tahun 1996 kalau nggak salah / luping lupa-lupa ingat.
Pada suatu hari penulis/saya bersama dengan istri ada perlu menghadiri saudara yang punya kerja mantu di Purworejo Kabupaten. Resepsinya di Gedung Wanita kalau nggak salah, maklumlah sudah lama sekali. Tapi ada peristiwa yang walau sudah lama terjadi, peristiwa itu tidak mudah terhapus dari ingatan saya.

Ceritanya begini :

Resepsi sangat meriah, dihadiri sanak saudara, handai toulan, kerabat, tetangga dan lain sebagainya. Serangkaian acara berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun. Mempelai bahagia, orang tua dan besan tertawa lega dan hadirin iklas merestuinya.
Saatnya para undangan pulang ketempat tinggal masing-masing, tak terkecuali saya dan istri.
Karena saya bermaksut cari oleh-oleh di pasar besar maka saya masuk lewat pertigaan tugu belok kekanan arah pasar.

Sampai didepan pasar saya distop pak Polisi Lalin. Dengan sedikit basa-basi saya diminta turun dan menemui pakPol di pos. PakPol bilang kalau saya melanggar rambu dengan pasal sekian dengan kesalahan membawa kendaraan barang dilarang masuk kawasan depan pasar.
Yah.......... terkejutlah saya mendengarnya. Dengan terheran saya tidak membantah sedikitpun. Walau dalam hati bertanda tanya, apa iya kendaraan barang (pickup) tidak boleh masuk kawasan depan pasar? lalu kalau pasa salesman menurunkan barang bagaimana? Tapi ya sudahlah mungkin memang demikian peraturannya.

Biasa waktu itu saya melakukan hal yang biasa dilakukan oleh sebagian besar pengemudi kalau kena tilang (tawar menawar denda)

"Bapak dikenakan pasal nomer sekian, jenis pelanggarannya ini dan kena denda 52.500 rupiah" PakPol menjatuhkan sangsi yang harus saya bayar.
"Mau titip apa mau sidang, sidangnya tgl 7 minggu depan" Lanjut pak Pol.
"Saya titip saja" Jawab saya, sambil keluarkan 10ribuan 1 lmbr. Ternyata ditolak, karena terlalu jauh dari angka denda.
Akhirnya saya setuju sidang saja.

Sehari sebelum hari sidang, saya meminta tolong anak buah mewakili sidang di Purworejo.
Esok harinya dia langsung menuju Purworejo tanpa mampir ketempat kerja.

Sesampainya di Kantor Pengadilan Purworejo sementara dia cari informasi prosedur mengikuti sidang lalin, ada orang yang mendekati dia dan menanyakan :"Mau sidang Dik?"
Setelah basa-basi sebentar orang tsb menawari jasa :"Sudah ... tinggal saja Dik, nti saya urusnya, mana surat tilangnya dan bayarnya bisa titip saya."
"Tidak usah Mas.... saya disuruh pimpinan saya untuk ikut sidang kok." demikian jelasnya.
Selang beberapa waktu tidak segera dimulai maka dia tanya orang yang berseragam dan dia mendapatkan jawaban bahwa sidang belum bisa dimulai karena Hakimnya saja belum datang.
Dan orang tsb menyuruh untuk daftar dulu.
Ditempat pendaftaran dia mendapat penawaran lagi, untuk ditinggal saja surat dan uang di tinggal saja.
Dengan rasa penasaran dia bertanya biayanya semua berapa? Ternyata malah lebih murah dari denda yang dikenakan oleh pak Polisi, persisnya 40ribu (Polisi 52.500rp)
Dasar anak buah maunya menuruti saya maka dia bersikukuh ikut sidang.

Waktunya telah tiba sidang dimulai, ternyata hakimnya adalah orang berseragam yang dia tanya tadi. Sampai giliran dia mendengarkan putusan tilang lalin.

"Saudara melanggar peraturan berlalu lintas dijalan raya sesuai dengan peraturan nomer sekian-sekian maka saudara dikenakan denda sebesar 22.500rp." dok..dok..dok..

Hah ............... anak buah saya jadi bengong, kok jadi murah banget, 50% dari rencana denda. Syukur.... ikut sidang , nggak harus keluar uang 52.500rp.

Esok harinya sewaktu ketemu saya dia bilang "Ceritanya panjang"

Maka cerita saya ini saya tulis juga panjang, ini saja sudah saya ringkas seringkas-ringkasnya.

Wuadoooh piye ta iki? ............. pak Hakim.



0 Responses

Posting Komentar